JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi terancam dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya oleh pengacara DSA (29), korban penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas.
Mereka ialah Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim yang kini telah dicopot dari jabatannya, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut ingin melaporkan ketiga polisi tersebut karena mereka dianggap mengaburkan fakta kasus.
Ketiganya dinilai sempat memberi pernyataan terburu-buru yang menyimpulkan penyebab meninggalnya DSA yang dianiaya oleh Ronald Tannur hingga tewas.
Di mana disebutkan Polsek Lakarsantri bahwa kematian DSA yang merupakan kekasih Ronald ini bukan akibat penganiayaan melainkan sakit asam lambung.
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).
Diketahui, pernyataan-pernyataan itu terlontar sebelum Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut dan melakukan autopsi kepada jenazah DSA.
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu mengutip dari Tribunnews, Dimas menyebutkan bahwa pelaporan ini belum dia lakukan karena saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini yang masih terus bergulir.
"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut," ucapnya.
"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," imbuhnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur, 41 Adegan Diperagakan, Fakta Baru Terungkap
Setelah kasus ini bergulir, Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim diganti. Kendati demikian Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, menyebut penggantian Hakim bukan akibat kasus, melainkan karena kondisi kesehatannya.
"Orangnya sakit opname sudah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," kata AKP Haryoko.
Adapun saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada DSA hingga tewas ini ditangani Polrestabes Surabaya. Gregorius Ronald Tannur pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan dari pemeriksaan sementara meninggalnya korban yang diketahui asal Sukabumi tersebut, bermula saat diajak tersangka ke tempat karaoke Blackhole KTV Lenmarck Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Selasa (3/10) malam.
Menurut Kombes Pasma penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban dipukul menggunakan botol minuman alkohol jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.
Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan dipadukan dengan hasil autopsi.
Pelaku sempat cekcok dengan korban di lorong Blackhole KTV. Kemudian saat di basement parkiran, korban lantas bersandar di pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik tersangka.
Ronald yang sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya kemudian memacu mobilnya. Hal itu membuat DSA terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.
"Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang," ujar Pasma dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (10/10).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peristiwa Gregorius Ronald Aniaya Pacar, Dipukul Botol Minuman hingga Terseret Mobil
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.