JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi, tak serta-merta bisa langsung menjadi PNS.
Pasalnya, masih ada syarat serta serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk bisa diangkat resmi sebagai PNS.
Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Proses diklat tersebut dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Perlu dicatat, diklat tersebut hanya dapat diikuti satu kali saja.
Selain mengikuti diklat, CPNS dapat diangkat sebagai PNS setelah dinyatakan sehat jasmani, rohani.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36, yang berbunyi:
"CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. Lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat)
b. Sehat jasmani dan rohani."
Baca Juga: 10 Kementerian/Lembaga yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak, Mana Saja?
Sementara itu, dikutip dari Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.10 tahun 2022, bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari satu tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
2. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:
3. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
4. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan tersebut, PPK menetapkan keputusan:
5. Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Baca Juga: BKN: 3.905 Pendaftar CPNS Berstatus TMS Per 26 September 2023, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.