Baca Juga: 10 Kementerian/Lembaga yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak, Mana Saja?
Sementara itu, dikutip dari Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.10 tahun 2022, bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari satu tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
2. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:
3. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
4. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan tersebut, PPK menetapkan keputusan:
5. Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Baca Juga: BKN: 3.905 Pendaftar CPNS Berstatus TMS Per 26 September 2023, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.