JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi, tak serta-merta bisa langsung menjadi PNS.
Pasalnya, masih ada syarat serta serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk bisa diangkat resmi sebagai PNS.
Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Proses diklat tersebut dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Perlu dicatat, diklat tersebut hanya dapat diikuti satu kali saja.
Selain mengikuti diklat, CPNS dapat diangkat sebagai PNS setelah dinyatakan sehat jasmani, rohani.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36, yang berbunyi:
"CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. Lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat)
b. Sehat jasmani dan rohani."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.