JAKARTA, KOMPAS.TV – Rani Anindita Tranggani, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah bekerja di perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo, bersaksi di persidangan.
Rani yang pernah bekerja di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME) milik terdakwa Rafael Alun, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memeriksa identitas para saksi yang hadir, yakni Rani dan Ujeng Arsatoko.
Hakim menanyakan pada Rani yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" tanya Suparman.
Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Ternyata Pernah Bekerja di Perusahaan Milik Rafael Alun, Pegang Jabatan Penting
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005," jawab Rani.
"Pekerjaannya maksudnya direktur keuangan?" tanya Hakim Suparman menegaskan.
"Iya benar, dulu," jawab Rani lagi.
Hakim kemudian menanyakan pekerjaan Rani saat ini, yang dijawab bahwa ia kini bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang saya di KPK, Yang Mulia," sambung Rani.
"Itulah dalam konteksnya pada waktu itu yang kita cari di sini," kata Hakim Suparman.
Dalam keterangannya, Rani menjelaskan bahwa ada sejumlah pihak yang menjadi pemegang saham saat dirinya masih bekerja di PT ARME.
Para pemegang saham tersebut di antaranya istri Rafael Alun yaitu Ernie Meike Torondek, Rani, dan Ujeng Arsatoko.
Baca Juga: Saat Hakim Potong Bantahan Rafael Alun terkait Keterangan Saksi: Nanti ya, Ada Waktunya
Menurut Rani, ia memiliki saham PT ARME sebanyak 56 lembar saham.
"Berapa rupiah?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Sekitar Rp50 juta," jawab Rani.
Menurut Rani dalam kesaksiannya, kantor PT ARME berpindah-pindah. Mulai dari Wisma Antara, lantas pindah ke Atrium Senen, dan terakhir berada di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.