Pemohon pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan perorangan bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa.
Sedangkan pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, juga perorangan.
Pemohon Almas menjelaskan dirinya merupakan warga kota Surakarta yang mengagumi kinerja Gibran Rakabuming Raka selaku wali kota Surakarta.
Menurut pemohon, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.
"Untuk itu, MK diminta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,'" tulis MK dalam siaran pers di laman mkri.id, Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: Gibran: Saya Ikut Putusan PDIP, Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sedangkan pemohon Melisa meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun."
Diketahui, ada sembilan gugatan yang masuk ke MK terkait usia batas minimal capres dan cawapres.
Dalam petitumnya, permintaan batas usia capres dan cawapres, beragam. Ada yang minta 21 tahun, 25, 30, dan 35 tahun.
Semisal perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.