4. Perjalanan berlaku PP dan wajib mengikuti jadwal.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Kereta Cepat, Rachmat Gobel: APBN Jadi Tak Adil, Harusnya untuk Kemaslahatan Umum
Rute Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2
Jadwal operasional uji coba KA Cepat tahap 2 ini sama seperti tahap pertama, yaitu dua keberangkatan Stasiun Halim dan dua keberangkatan Stasiun Tegalluar.
-
Relasi Halim-Tegalluar (PP): 09.00 WIB dan 14.00 WIB.
-
Relasi Tegalluar-Halim (PP: 09.00 WIB dan 14.00 WIB.
Link dan Cara Daftar Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2
Pendaftaran uji coba kereta cepat tahap 2 dilakukan secara online melalui link https://ayonaik.kcic.co.id/. Berikut caranya.
1. Kunjungi tautan https://ayonaik.kcic.co.id/
2. Pilih rute di kolom "Rute Perjalanan"
3. Pilih tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang
4. Klik "I'm not robot", kemudian klik "Cari Jadwal"
5. Setelah itu, pilih "setuju"
6. Jika berhasil memesan, calon penumpang akan mendapatkan surel atau email sebagai bukti registrasi setelah pendaftaran dilakukan
Baca Juga: Whoosh Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Arti, Asal-usul hingga Kepanjangannya
Ketentuan:
-
Pendaftar yang sudah memiliki bukti registrasi diharapkan hadir 1 jam sebelum jadwal keberangkatan dengan membawa identitas dan bukti registrasi (hardcopy /softcopy).
-
Peserta harus memastikan mereka memiliki salinan bukti registrasi yang valid dan terbaca untuk verifikasi selama perjalanan.
-
Peserta yang datang terlambat atau gagal hadir pada waktu yang ditentukan tidak berhak untuk mendapatkan Bukti Registrasi pengganti.
-
Bukti Registrasi yang diperoleh melalui saluran resmi hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan, dijual kembali, atau dibeli dengan harga lebih tinggi.
-
KCIC berhak membatalkan Bukti Registrasi yang diperoleh melalui cara yang tidak sah.
-
Bukti Registrasi berlaku pulang pergi, jika penumpang berkeinginan tidak menggunakan Bukti Registrasi return, maka penerusan angkutan penumpang tersebut di luar tanggung jawab KCIC.
-
Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berlebihan dan KCIC tidak bertanggung jawab atas kerusakan atas barang bawaan penumpang.
-
Penumpang diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan perusakan atau vandalisme terhadap fasilitas kereta, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi dan tuntutan ganti rugi.
-
Kegagalan untuk mematuhi aturan dan regulasi dapat mengakibatkan peserta dilarang ikut dalam perjalanan.
-
KCIC berhak untuk mengubah atau membatalkan Bukti Registrasi atau jadwal perjalanan dengan alasan operasional atau kebijakan yang berlaku.