JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya enam dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan mulai dari hak atas rasa aman dan bebas intimidasi hingga hak tempat tinggal layak.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan dugan pelanggaran HAM hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi terjadi saat bentrokan petugas dengan masyarakat setempat. Betrokan petugas dengan warga ini berujung penggunaan gas air mata.
Uli mengingatkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian menjelaskan penggunaan gas air mata jadi opsi terkahir.
"Pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas intimidasi, ini ditemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 100 anggota aparat, kemudian juga penggunan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabakna korban," ujar Uli saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Warga Rempang Dukung Proyek Pemerintah, Tapi Menolak Jika Harus Relokasi
Pelanggaran HAM selanjutnya yakni hak tempat tinggal layak ini terkait relokasi yang diberikan tidak layak ditempati.
Hak perlindungan hukum dirasakan oleh delapan tersangka kerusuhan dalam mendapatkan bantuan hukum.
Uli menambahkan dalam proses relokasi sejatinya digunakan pendekatan dari bawah ke atas dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun yang terjadi proses relokasi dilakukan dengan kebijakan sepihak dari atas ke bawah.
Pihaknya telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tidak pernah mendengar aspirasi dari masyarakat.
"Pendekatannya dari atas saja dari aparat tingkat kelurahan dan kecamatan," ujar Uli, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Soal Ucapan 'Piting' dalam Kasus Rempang, Panglima TNI Minta Maaf: Saya Orang Ndeso
Pelanggaran HAM lain yakni hak perlindungan anak. Uli menjelaskan ada siswa SDN 24 Galang dan SMP 22 Galang yang menjadi korban saat kepolisian menggunakan gas air mata saat peristiwa bentrokan pada 7 September 2023.
Uli menyatakan Komnas HAM telah mendapatkan bukti-bukti visual dan meminta keterangan saksi dari pihak sekolah.
Kemudian hak atas kesehatan yakni upaya pengosongan Puskesmas dan pembebas tugas tenaga kesehatan di Pulau Rempang.
"Kami sudah temui saksi dan terkonfrimasi ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang. Ke depan mungkin fasilitas kesehatan akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman dari kami," ujarnya.
Terakhir pelanggaran yang ditemukan yakni bisnis dan HAM. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau rempang telah berdampak sangat buruk bagi masyarakat terutama masyarkat adat Melayu.
Baca Juga: Bahlil Janji Pemerintah Perhatikan Hak Kesulungan atau Hak Waris Warga Rempang
"Untuk itu diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM," ujar Uli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.