"Pendekatannya dari atas saja dari aparat tingkat kelurahan dan kecamatan," ujar Uli, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Soal Ucapan 'Piting' dalam Kasus Rempang, Panglima TNI Minta Maaf: Saya Orang Ndeso
Pelanggaran HAM lain yakni hak perlindungan anak. Uli menjelaskan ada siswa SDN 24 Galang dan SMP 22 Galang yang menjadi korban saat kepolisian menggunakan gas air mata saat peristiwa bentrokan pada 7 September 2023.
Uli menyatakan Komnas HAM telah mendapatkan bukti-bukti visual dan meminta keterangan saksi dari pihak sekolah.
Kemudian hak atas kesehatan yakni upaya pengosongan Puskesmas dan pembebas tugas tenaga kesehatan di Pulau Rempang.
"Kami sudah temui saksi dan terkonfrimasi ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang. Ke depan mungkin fasilitas kesehatan akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman dari kami," ujarnya.
Terakhir pelanggaran yang ditemukan yakni bisnis dan HAM. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau rempang telah berdampak sangat buruk bagi masyarakat terutama masyarkat adat Melayu.
Baca Juga: Bahlil Janji Pemerintah Perhatikan Hak Kesulungan atau Hak Waris Warga Rempang
"Untuk itu diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM," ujar Uli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.