PENAJAM PASER, KOMPAS.TV- Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, menggantikan Jakarta pada 2024. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan Kota Nusantara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Mawar, mengatakan penduduk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN masih dalam register wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sudah terbit, tetapi masih persiapan pemindahan dan Kemendagri belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan Kota Nusantara," kata Mawar di Penajam Paser, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: 10 Investor Kakap Tanam Duit Rp20 T di IKN, Alfamart, Agung Sedayu hingga Sinarmas
"Kode wilayah Kota Nusantara belum diterbitkan Kemendagri, KTP warga Sepaku masih menggunakan 6409," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Nomor registrasi wilayah 6409 itu, yakni 64 kode wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan 09 kode wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menjelaskan, total penduduk Kab. Penajam Paser saat ini ada sekitar 190.000 jiwa. Jumlah itu akan berkurang, karena 39.882 orang penduduk Kec. Sepaku akan masuk menjadi penduduk wilayah Kota Nusantara.
"Tetapi, tergantung warga Kecamatan Sepaku apakah tetap ingin menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, atau menjadi warga ibu kota negara Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Erick Thohir: RI Dapat Hibah Rp85,6 M dari FIFA untuk Bangun National Training Center di IKN
Selain itu, ada sejumlah desa di Kecamatan Sepaku yang akan dihapus secara administrasi akibat berdirinya Kota Nusantara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin, meminta Otorita IKN memberi solusi kepada kepala desa atas hal itu.
"Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus," katanya di Penajam Paser, Kamis (21/9).
Ia menyampaikan, dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, dirancang sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa.
Baca Juga: Cek Cara Ganti KTP DKI Jakarta saat Perubahan Menjadi DKJ
"Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024)," ujarnya.
Tapi menurutnya, perubahan UU itu tidak serta merta membatalkan pelaksanaan Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Nusantara.
Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.
Kata Sodikin, Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku harus tetap dilaksanakan. Lantaran tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ
Pemkab juga sudah berdiskusi dengan Otorita IKN dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024. Adapun Kec. Sepaku total memiliki 11 desa dan lima kelurahan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.