Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin, meminta Otorita IKN memberi solusi kepada kepala desa atas hal itu.
"Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus," katanya di Penajam Paser, Kamis (21/9).
Ia menyampaikan, dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, dirancang sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa.
Baca Juga: Cek Cara Ganti KTP DKI Jakarta saat Perubahan Menjadi DKJ
"Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024)," ujarnya.
Tapi menurutnya, perubahan UU itu tidak serta merta membatalkan pelaksanaan Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Nusantara.
Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.
Kata Sodikin, Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku harus tetap dilaksanakan. Lantaran tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ
Pemkab juga sudah berdiskusi dengan Otorita IKN dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024. Adapun Kec. Sepaku total memiliki 11 desa dan lima kelurahan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.