JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal baru pendaftaran PPPK Guru 2023.
BKN melalui Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023 membedakan waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 kategori khusus dan umum.
"Hai pelamar #SeleksiCASN2023. Ada info terbaru bagi kalian yg akan melamar formasi PPPK Guru. Jadi sesuai Surat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan @kemdikbud.ri perihal permintaan rentang waktu pendaftaran kepada BKN, dilakukan pembagian waktu pendaftaran pelamar PPPK Guru antara kebutuhan khusus dan kebutuhan umum," tulis akun Instagram resmi BKN, Kamis (21/9/2023).
Dalam pengumuman tersebut, rentang waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 kebutuhan khusus pada 20-29 September 2023. Sementara kebutuhan umum pada 30 September-9 Oktober 2023.
Baca Juga: Surat Keterangan Belum Pernah Menikah untuk Daftar CPNS 2023 Dibuat di Mana? Ini Cara dan Syaratnya
"Selanjutnya untuk tahapan setelah pendaftaran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023."
Sebagai informasi, jenis penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun ini meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Adapun syaratnya:
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Besaran Gajinya
Adapun PPPK Guru kategori umum adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
PPPK Guru 2023 kategori umum juga merupakan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berikut jadwal PPPK 2023 terbaru yang tercantum dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023.
Baca Juga: Nomor Ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 Ada di Mana? Ini Letaknya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK Guru 2023 ini berbeda dengan sebelumnya karena masa sanggah ditiadakan.
Nunuk mengatakan, dengan ditiadakannya masa sanggah, pengumuman akan langsung disampaikan setelah peserta mengikuti ujian.
"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," jelas Nunuk, Kamis (21/9/2023).
Ia menerangkan, hasil ujian yang telah diumumkan akan langsung dibobot sebagai hasil akhir ujian.
Selain itu, sambung dia, perbedaan lain dari seleksi PPPK guru tahun ini ialah pelaksanaan tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) secara terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Update Terbaru Link PDF Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Berbagai Instansi
Selanjutnya, mekanisme seleksi untuk guru honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik, juga mengalami perbedaan.
Ia menjelaskan, guru honorer yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun akan tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu.
"Saat ini kami melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," ujarnya.
Nunuk menjelaskan, pada situational judgement test, guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.
"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," urainya.
Petunjuk teknis atau juknis dan persyaratan seleksi PPPK Guru 2023 dapat diunduh dalam format PDF di sini dan di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.