JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal baru pendaftaran PPPK Guru 2023.
BKN melalui Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023 membedakan waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 kategori khusus dan umum.
"Hai pelamar #SeleksiCASN2023. Ada info terbaru bagi kalian yg akan melamar formasi PPPK Guru. Jadi sesuai Surat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan @kemdikbud.ri perihal permintaan rentang waktu pendaftaran kepada BKN, dilakukan pembagian waktu pendaftaran pelamar PPPK Guru antara kebutuhan khusus dan kebutuhan umum," tulis akun Instagram resmi BKN, Kamis (21/9/2023).
Dalam pengumuman tersebut, rentang waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 kebutuhan khusus pada 20-29 September 2023. Sementara kebutuhan umum pada 30 September-9 Oktober 2023.
Baca Juga: Surat Keterangan Belum Pernah Menikah untuk Daftar CPNS 2023 Dibuat di Mana? Ini Cara dan Syaratnya
"Selanjutnya untuk tahapan setelah pendaftaran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023."
Sebagai informasi, jenis penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun ini meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Adapun syaratnya:
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Besaran Gajinya
Adapun PPPK Guru kategori umum adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
PPPK Guru 2023 kategori umum juga merupakan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berikut jadwal PPPK 2023 terbaru yang tercantum dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.