JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihak yang bertemu dengan tahanan korupsi Dadan Tri Yudianto bukan pimpinan lembaga antrirasuah melainkan perwira TNI.
Ia pun mengakui bahwa dirinya yang memberikan izin kepada perwira TNI bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Alex berdalih menyanggupi permintaan tersebut karena situasi pada saat itu yang dinilai tidak normal.
"Prinsipnya begini, pertemuan yang difasilitasi itu tidak lepas dari kondisi situasi saat itu," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Melihat situasi tersebut, membuat Alex tidak bisa menolak atau bernegosiasi agar perwira itu menemui tahanan korupsi tersebut di lain hari. Pemikirannya pun diklaim tidak dalam kondisi normal.
“Sekali lagi kita harus tidak bisa memisahkan konteks situasi saat itu. Sekali lagi. Jadi kalau dalam kondisi normal pasti saya akan, ‘loh besok saja’, dalam kondisi normal saya pasti akan menyampaikan seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan menyimpulkan bahwa pada waktu ini pimpinan KPK ditekan dan diintimidasi para pejabat Mabes TNI.
Alex hanya menyebut bahwa saat itu dirinya berada dalam sitasi yang tidak nyaman.
"Kalau saya pribadi saya merasa enggak nyaman, itu saja. Enggak tahu pimpinan yang lain,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik!
Adapun berdasarkan keterangan Alex, pertemuan antara perwira TNI dengan Dadan terjadi setelah koordinasi Puspom TNI dengan KPK menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas RI pada bulan Juli lalu.
Menurut penjelasannya, pertemuan tersebut terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
"Terkait dengan pertemuan tahanan di lantai 15, bagaimana kami sampaikan waktu itu ada serombongan kawan-kawan kita dari TNI untuk menanyakan terkait dengan penetapan tersangka salah satu perwira TNI aktif, di Basarnas dan sepertinya teman-teman juga sudah mendapatkan informasi bagaimana kondisi rapat saat itu, kan seperti itu," kata Alex.
Usai pertemuan antara pimpinan KPK dan Puspom TNI, ujar Alex, ada satu perwira yang mengatakan mengenal salah satu tahanan dan ingin bertemu.
"Nah, berdasarkan situasi seperti itu lah kemudian ketika rapat selesai ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di [Gedung] Merah Putih dan meminta izin untuk bertemu," tutur Alex.
"Saya mengizinkan, saya tekankan silakan dengan melihat situasi dan kondisi saat itu," kata dia.
Meski demikian, Alex mengaku lupa apakah pertemuan tersebut terjadi di lantai 15 yang merupakan ruang pimpinan KPK atau tidak.
"Saya mengizinkan, saya tekankan, silakan, dengan melihat situasi dan kondisi saat itu, silakan. Tapi saya lupa, apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15, karena setelah itu saya langsung pulang," ucapnya.
"Jadi saya tekankan tidak ada pimpinan menemui tahanan, saya tekan lagi, tidak ada satupun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," ucap Alex menegaskan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.