JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihak yang bertemu dengan tahanan korupsi Dadan Tri Yudianto bukan pimpinan lembaga antrirasuah melainkan perwira TNI.
Ia pun mengakui bahwa dirinya yang memberikan izin kepada perwira TNI bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Alex berdalih menyanggupi permintaan tersebut karena situasi pada saat itu yang dinilai tidak normal.
"Prinsipnya begini, pertemuan yang difasilitasi itu tidak lepas dari kondisi situasi saat itu," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Melihat situasi tersebut, membuat Alex tidak bisa menolak atau bernegosiasi agar perwira itu menemui tahanan korupsi tersebut di lain hari. Pemikirannya pun diklaim tidak dalam kondisi normal.
“Sekali lagi kita harus tidak bisa memisahkan konteks situasi saat itu. Sekali lagi. Jadi kalau dalam kondisi normal pasti saya akan, ‘loh besok saja’, dalam kondisi normal saya pasti akan menyampaikan seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan menyimpulkan bahwa pada waktu ini pimpinan KPK ditekan dan diintimidasi para pejabat Mabes TNI.
Alex hanya menyebut bahwa saat itu dirinya berada dalam sitasi yang tidak nyaman.
"Kalau saya pribadi saya merasa enggak nyaman, itu saja. Enggak tahu pimpinan yang lain,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik!
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.