JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat tersangka masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks di apartemen Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu diketahui merupakan pihak event organizer (EO) yang menyelenggarakan pesta seks orgy tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan sosok dan peran keempat tersangka itu.
Baca Juga: Terbongkar Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 T
Tersangka GA, kata Bintoro, merupakan warga asal Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Tersangka YM warga asal Cibinong, Bogor. Kemudian, tersangka JF berasal dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/9/2023).
Bintoro menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyebarkan undangan kegiatan pesta seks menggunakan media sosial.
Bagi peserta yang hendak ikut serta dalam pesta seks tersebut, pihak penyelenggara mengenakan tarif yang sudah ditentukan.
"Masyarakat yang mau gabung harus memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, selanjutnya akan ditentukan hari dan tempatnya," ujar Bintoro.
Baca Juga: Kasus Pesta Seks di Jaksel, Polisi: Sudah 3 Kali Digelar, Pelaku Rencana Bikin di Semarang dan Bali
Bintoro mengungkapkan dari keempat tersangka penyelenggara pesta seks itu, ada sepasang suami istri yakni GA dan YM.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri, GA dan YM," ucap Bintoro.
Kepada polisi, kata Bintoro, tersangka GA mengaku tidak puas jika hanya berhubungan intim dengan sang istri YM.
"Yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia enggak merasa bahagia, dia enggak merasa happy ending," ujarnya.
Selain GA dan YM, Bintoro membeberkan peran tersangka TA yakni pihak yang menginisaisi acara pesta seks tersebut.
Baca Juga: Penggerebekan Pesta Seks di Jaksel, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Sementara itu, tersangka berinisial JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini melalui media sosial dan mencari peserta.
"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.
Bintoro menambahkan para pelaku sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahkan, mereka pun sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali, andai acara yang di Semanggi tidak terbongkar polisi.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Pesta Seks di Jaksel: Sebar Undangan Lewat Medsos, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.