Kompas TV nasional hukum

Sosok 4 Tersangka Penyelenggara Pesta Seks Jaksel: Promosi, Sebar Undangan, Happy Ending

Kompas.tv - 13 September 2023, 11:13 WIB
sosok-4-tersangka-penyelenggara-pesta-seks-jaksel-promosi-sebar-undangan-happy-ending
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro (barisan depan, dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pesta seks di Jaksel, Selasa (12/9/2023). (Sumber: ANTARA/Suci Nurhaliza.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri, GA dan YM," ucap Bintoro.

Kepada polisi, kata Bintoro, tersangka GA mengaku tidak puas jika hanya berhubungan intim dengan sang istri YM.

"Yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia enggak merasa bahagia, dia enggak merasa happy ending," ujarnya.

Selain GA dan YM, Bintoro membeberkan peran tersangka TA yakni pihak yang menginisaisi acara pesta seks tersebut.

Baca Juga: Penggerebekan Pesta Seks di Jaksel, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Sementara itu, tersangka berinisial JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini melalui media sosial dan mencari peserta.

"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.

Bintoro menambahkan para pelaku sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Bahkan, mereka pun sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali, andai acara yang di Semanggi tidak terbongkar polisi.


 

"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pesta Seks di Jaksel: Sebar Undangan Lewat Medsos, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x