JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai untuk kepentingan konstruksi hukum dan tidak berkaitan dengan politik jelang Pilpres 2024.
Ahli hukum Pidana dari Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho menjelaskan, pemanggilan Muhaimin oleh penyidik KPK adalah sebagai saksi.
Dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP dijelaskan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
Dalam perkara yang ditangani KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagi menteri.
Oleh karenanya, tidak salah KPK memanggil Muhaimin dalam kapasitasnya sebagai mantan Menakar saat peristiwa terjadi.
Terlebih KPK sudah menetapkan dua pejabat di Kemnaker sebagai tersangka.
Baca Juga: Bukan Pekan Depan, KPK Turuti Kemauan Muhaimin yang Minta Jadwal Pemeriksaan Kamis 7 September
"Tidak mungkin seorang dirjen tidak izin dan sebagainya dengan menteri. Ini gambaran sebenarnya, jadi dipanggilnya itu untuk penyidik ada gambaran konstruksi hukum yang utuh. Jadi terlau jauh berpikir yang lain-lain," ujar Hibnu di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/9/2023).
Hibnu menambahkan, dalam suatu pengungkapan perkara dibutuhkan proses yang ditetapkan dalam aturan.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses di pengadilan.
Dengan adanya aturan tersebut sulit bagi penyidik untuk memeriksa seseorang tanpa ada dasar yang kuat untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain penyidik juga memilih mana perkara yang masuk skala prioritas untuk diungkap.
Menurut Hibnu, hal inilah yang membuat terkadang permasalahan hukum disangkutpautkan dengan politik.
"Dalam satu objek perkara ada dana itu mengalir ke mana di situ dibutuhkan keterangan saksi. Dalam pengungkapan perkara itu ada teori menambah dan mengurangkan, tinggal piihan saja," ujar Hibnu.
Baca Juga: Muhaimin Jadi Saksi Korupsi Kemenaker, KPK: Murni Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Politik
"Apakah mungkin Cak Imin (Muhaimin) ini ada faktor lain yang membuat perkara berkembang, ya bisa saja. Karena sejauh mana tersangka ini buka suara. Kalau buka suara dan melebar, ya wallahualam. Yang ditakutkan seperti itu," tambah Hibnu.
KPK telah memenuhi permintaan Muhaimin Iskandar untuk memenuhi panggilan pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar di Kemnaker tahun 2012.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnakar, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak Agustus 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.