Dengan adanya aturan tersebut sulit bagi penyidik untuk memeriksa seseorang tanpa ada dasar yang kuat untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain penyidik juga memilih mana perkara yang masuk skala prioritas untuk diungkap.
Menurut Hibnu, hal inilah yang membuat terkadang permasalahan hukum disangkutpautkan dengan politik.
"Dalam satu objek perkara ada dana itu mengalir ke mana di situ dibutuhkan keterangan saksi. Dalam pengungkapan perkara itu ada teori menambah dan mengurangkan, tinggal piihan saja," ujar Hibnu.
Baca Juga: Muhaimin Jadi Saksi Korupsi Kemenaker, KPK: Murni Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Politik
"Apakah mungkin Cak Imin (Muhaimin) ini ada faktor lain yang membuat perkara berkembang, ya bisa saja. Karena sejauh mana tersangka ini buka suara. Kalau buka suara dan melebar, ya wallahualam. Yang ditakutkan seperti itu," tambah Hibnu.
KPK telah memenuhi permintaan Muhaimin Iskandar untuk memenuhi panggilan pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar di Kemnaker tahun 2012.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnakar, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak Agustus 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.