JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari gratifikasi.
Selama 2002 sampai 2010, Rafael Alun disebut menyembunyikan atau menyamarkan hartanya tersebut dengan cara menempatkannya ke penyedia jasa keuangan, membelanjakan tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Namun demikian, ia tidak menggunakan namanya untuk menempatkan dan membelanjakan hal-hal tersebut. Melainkan mencatut nama istri hingga orang tuanya.
Baca Juga: Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal
Demikian terungkap dalam persidangan perdana Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa mengatakan, terdakwa Rafael dari 2003 sampai 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar. Serta penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.
“Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” kata jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, sedikitnya terdapat 11 bidang tanah, 1 unit ruko, dan 1 unit mobil yang dibeli Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi selama 7 tahun.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pada 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek, istri Rafael.
Lalu, oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp64 juta.
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya
Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut, pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.
2. Pada 2003, Rafael juga membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.
3. Pada 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 di Kacamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.
4. Pada 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp3,5 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp725 juta.
5. Pada 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas 324 m2 seharga Rp922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
6. Pada 2006, Rafael membeli rumah seluas 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp2,9 miliar
7. Pada 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp55 juta.
8. Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp3,2 miliar.
9. Pada 2008, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp1,5 miliar.
10. Masih di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.
11. Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp280 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan kuasa dari istri Rafael dan penjual dengan harga Rp125 juta.
Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Bisnis Rafael Alun Trisambodo, 3 Saksi Diperiksa, Ini Identitasnya
12. Tahun 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp398,4 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
13. Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp1 miliar.
Selain dibelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael juga ditempatkan di penyedia jasa keuangan.
Itu antara lain dengan menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp315 juta. Lalu, menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp5,152 miliar
Kemudian, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp1.175.711.882.
Jaksa menyebut terdakwa Rafael Alun melakukan demikian lantaran asal usul harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Terungkap, Jaksa Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kos-kosan Rafael Alun, Segini Harga Sewanya
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.