5. Pada 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas 324 m2 seharga Rp922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
6. Pada 2006, Rafael membeli rumah seluas 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp2,9 miliar
7. Pada 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp55 juta.
8. Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp3,2 miliar.
9. Pada 2008, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp1,5 miliar.
10. Masih di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.
11. Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp280 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan kuasa dari istri Rafael dan penjual dengan harga Rp125 juta.
Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Bisnis Rafael Alun Trisambodo, 3 Saksi Diperiksa, Ini Identitasnya
12. Tahun 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp398,4 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
13. Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp1 miliar.
Selain dibelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael juga ditempatkan di penyedia jasa keuangan.
Itu antara lain dengan menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp315 juta. Lalu, menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp5,152 miliar
Kemudian, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp1.175.711.882.
Jaksa menyebut terdakwa Rafael Alun melakukan demikian lantaran asal usul harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Terungkap, Jaksa Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kos-kosan Rafael Alun, Segini Harga Sewanya
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.