Pada video lainnya, Said menerima telepon dari Imam Masykur yang memintanya untuk mengirim uang Rp50 juta sebagai tebusan. Jika Said tidak mengirim uang tebusan itu, maka Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar pula foto dan surat penyerahan mayat Imam Masykur di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023) dan ditandatangani oleh Sersan Kepala Agus Sepyawan.
Baca Juga: Sopir Truk Tangki yang Tabrak Penonton Karnaval HUT RI di Mojokerto Jadi Tersangka: Saya Minta Maaf
Dalam surat itu, disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik dan dua pelaku lainnya.
Diketahui, Praka Riswandi Manik saat ini berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia diduga melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.
Terpisah, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay buka suara terkait seorang anggotanya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas di Jakarta.
Mayjen Rafael menjelaskan satu anggotanya saat ini tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya atas dugaan keterlibatan penganiayaan.
"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Jokowi Jawab Megawati yang Minta KPK Dibubarkan: Sistemnya Sudah Bagus, Tiap Bulan Ada OTT
Rafael pun tidak merinci mengenai kronologi peristiwa penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggotanya tersebut.
Namun demikian, dia memastikan bahwa hanya satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dalm peristiwa itu. Adapun saat ini anggota Paspampres itu tengah diperiksa.
"Yang jelas satu anggota Paspampres," ujar dia.
Menurut Rafael, terduga pelaku penganiayaan saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.
Dia memastikan, apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres yang melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujar Rafael.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.