JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memandang tiga kandidat bakal calon presiden yang telah diusung oleh partai politik, belum menjadi siapa-siapa.
Ketiganya adalah Anies Baswedan yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Ganjar Pranowo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perubahan (PDIP), dan Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada wartawan, Kamis (24/8/2023).
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pilpres 2024,” jelasnya.
“Mengapa demikian, karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi," ujar Hasyim, dikutip Kompas.com.
Hasyim menegaskan, saat ini tahap pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres belum dimulai, sehingga mereka belum menjadi bakal calon presiden.
Baca Juga: Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan
"Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) baru dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 nanti.
Nantinya, para bacapres yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik akan diverifikasi segala persyaratan pendaftarannya oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
Setelah dinyatakan lolos, maka mereka baru sah berstatus sebagai calon presiden (capres).
Oleh sebab itu, lanjut Hasyim, Anies, Ganjar, atau Prabowo masih bebas bersilaturahmi, termasuk melaksanakan dalam debat atau diskusi di area kampus.
Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU RI pada masa kampanye nanti.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," ujar Hasyim.
"Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ucapnya.
Baca Juga: KPUD Sumatera Utara Tetapkan DCS Calon Legislatif
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut rencana kampus dalam waktu dekat mengundang tokoh-tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 bukan pelanggaran kampanye.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, hal itu tidak masalah secara teknis.
"Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye, lagi pula belum ada calon yang ditetapkan," ucap Puadi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
Tapi, berhubung saat ini belum ada penetapan bakal capres definitif dan dimulainya masa kampanye, Bawaslu mengingatkan agar tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 tidak melakukan tindakan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.