Nantinya, para bacapres yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik akan diverifikasi segala persyaratan pendaftarannya oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
Setelah dinyatakan lolos, maka mereka baru sah berstatus sebagai calon presiden (capres).
Oleh sebab itu, lanjut Hasyim, Anies, Ganjar, atau Prabowo masih bebas bersilaturahmi, termasuk melaksanakan dalam debat atau diskusi di area kampus.
Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU RI pada masa kampanye nanti.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," ujar Hasyim.
"Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ucapnya.
Baca Juga: KPUD Sumatera Utara Tetapkan DCS Calon Legislatif
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut rencana kampus dalam waktu dekat mengundang tokoh-tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 bukan pelanggaran kampanye.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, hal itu tidak masalah secara teknis.
"Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye, lagi pula belum ada calon yang ditetapkan," ucap Puadi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
Tapi, berhubung saat ini belum ada penetapan bakal capres definitif dan dimulainya masa kampanye, Bawaslu mengingatkan agar tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 tidak melakukan tindakan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.