JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerapan pencegahan terhadap Eltinus Omaleng dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun penyidikan yang dimaksud yakni terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Baca Juga: Amien Rais dan Rizal Ramli Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
“Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi tersebut, KPK telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eltinus Omaleng berlaku selama enam bulan atau hingga Januari 2024. Alasannya agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Kami ingatkan pada saksi untuk kooperatif menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," ujarnya.
Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8/2023)
Baca Juga: Kemnaker Benarkan KPK Geledah Satu Ruangan yang Tangani Urusan Pekerja Migran
Ali menjelaskan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut saat membacakan putusan sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum.
Padahal, pertimbangan hukum itu berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa KPK selama proses persidangan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenegakerjaan Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK, dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa KPK.
Hal itu sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.