Ali menjelaskan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut saat membacakan putusan sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum.
Padahal, pertimbangan hukum itu berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa KPK selama proses persidangan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenegakerjaan Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK, dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa KPK.
Hal itu sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.