JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tidak mungkin beraksi hanya bersama satu atau dua orang.
Pendapat itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderate Indonesia Islah Bahrawi, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (15/8/2023).
“Densus 88 pasti sedang melakukan pendalaman, karena ini tidak mungkin melibatkan satu dua orang,” tuturnya.
“Ada beberapa orang oknum yang mungkin menyuplai peluru, menyuplai senjata, ada senapan serbu buatan Pindad, ada Baikal, ini kan senjata yang aneh-aneh semuanya. Ini pasti ada pendananya.”
Dalam dialog tersebut, Islah juga menyebut bahwa tersangka DE bergerak di media sosial, dan tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan di lingkungan kerjanya.
“Memang begini, kalau melihat pola kerjanya tersangka DE ini, dia memang bergerak di media sosial,” tegasnya.
“Bisa jadi jaringan yang dia punya di dalam KAI itu mungkin hanya jaringan yang bersifat resiliensi ideologis yang sama.”
Tapi, lanjut Islah, menurut bocoran yang diperolehnya dari pihak Densus 88, DE mengaku berniat melakukan amaliah sendiri.
Baca Juga: Pegawai KAI Tersangka Teroris, Pengamat: Bisa Saja Melakukan Sabotase di Lingkungan Kerja
“Saya dapat bocoran dari teman-teman dari Densus, bahwa dia ini memang berniat melakukan amaliah sendiri, mengumpulkan senjata sendiri, dan dia sudah siap mati.”
“Tujuan dia ini adalah berangkat ke Suriah, tapi dia memahami berbagai hambatan untuk pergi ke Suriah, sehingga akhirnya opsi B, opsi C, yang dia lakukan, menyerbu markas Brimob atau markas TNI,” bebernya.
Mengenai pendalaman kasus tersebut, seperti penyuplai senjata hingga pendanaan, kata Islah, pasti sedang dilakukan oleh pihak Polri.
“Soal pengembangan hal-hal lain, siapa penjualnya, siapa yang menyediakan senjatanya, pendananya saja, ini pasti sedang dalam pendalaman.”
“Makanya Densus 88 yang saya tahu hari ini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan, karena nantinya akan ada pidana umum dan pidana teror,” tutur Islah.
Jika nantinya ditemukan pemasok senjata pada DE, lanjut dia, bila pihak tersebut berideologi sama dengan tersangka, kemungkinan akan dijerat dengan undang-undang terorisme.
“Kalau ada kelompok pemasok, misalnya ada orang yang menjual tapi punya ideologi teror yang sama, pasti akan diseret dengan undang-undang teror, tapi kalau sekadar transaksi jual beli biasa, mungkin pidana umum.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE, yang diduga terlibat jaringan terorisme.
Baca Juga: Densus 88 Polri Sita 16 Senjata Rakitan dari Rumah DE, Pegawai PT KAI yang Jadi Tersangka Teroris
Penangkapan dilakukan di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (14/8/2023) siang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan bahwa hasil penggeledahan yang dilakukan Densus 88 di rumah terduga teroris DE, ditemukan berbagai macam senjata.
Mulai dari senjata api laras panjang, laras pendek, hingga modifikasi.
“Bisa kita lihat dari hasil penggeledahan oleh Densus 88 bahwa itu ada senjata api laras panjang, ada senjata laras pendek, dan ada juga modifikasi dari senjata air gun diubah menjadi senjata api, ini yang sangat berbahaya,” ucap Karyoto, Senin (14/7).
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pria terduga teroris tersebut merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"(Inisial) DE, laki-laki, karyawan BUMN," kata Aswin, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.