“Soal pengembangan hal-hal lain, siapa penjualnya, siapa yang menyediakan senjatanya, pendananya saja, ini pasti sedang dalam pendalaman.”
“Makanya Densus 88 yang saya tahu hari ini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan, karena nantinya akan ada pidana umum dan pidana teror,” tutur Islah.
Jika nantinya ditemukan pemasok senjata pada DE, lanjut dia, bila pihak tersebut berideologi sama dengan tersangka, kemungkinan akan dijerat dengan undang-undang terorisme.
“Kalau ada kelompok pemasok, misalnya ada orang yang menjual tapi punya ideologi teror yang sama, pasti akan diseret dengan undang-undang teror, tapi kalau sekadar transaksi jual beli biasa, mungkin pidana umum.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE, yang diduga terlibat jaringan terorisme.
Baca Juga: Densus 88 Polri Sita 16 Senjata Rakitan dari Rumah DE, Pegawai PT KAI yang Jadi Tersangka Teroris
Penangkapan dilakukan di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (14/8/2023) siang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan bahwa hasil penggeledahan yang dilakukan Densus 88 di rumah terduga teroris DE, ditemukan berbagai macam senjata.
Mulai dari senjata api laras panjang, laras pendek, hingga modifikasi.
“Bisa kita lihat dari hasil penggeledahan oleh Densus 88 bahwa itu ada senjata api laras panjang, ada senjata laras pendek, dan ada juga modifikasi dari senjata air gun diubah menjadi senjata api, ini yang sangat berbahaya,” ucap Karyoto, Senin (14/7).
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pria terduga teroris tersebut merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"(Inisial) DE, laki-laki, karyawan BUMN," kata Aswin, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.