Baca Juga: Respons Panglima TNI, Ada Prajurit yang Geruduk Mapolrestabes Medan
Menurutnya sebagai Kepala Negara, Jokowi bisa mengambil peran untuk menjaga suasana kondusif masyarakat.
Langkah tersebut bukan berarti Presiden Jokowi mencampuri persoalan yudikatif. Demikian juga DPR harus bersikap untuk mengatasi persoalan ini.
Agar persoalan serupa tidak terulang Presiden bisa berinisiatif melakukan perbaikan landasan aturan atau undang-undang bersama dengan DPR.
"Bukan mencampuri tapi mengingatkan. Presiden mengingatkan dan Presiden memahami dengan baik bahwa sesungguhnya masalah ini adalah masalah hukum acara," ujar Gayus.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani dugaan suap yang menyeret Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca Juga: Panglima Kecewa Prajurit TNI Terjerat Korupsi, Pengamat: UU Peradilan Militer Harus Direvisi | ROSI
Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di kediaman Panglima TNI di Jakarta, Rabu pagi (2/8/2023).
Langkah investigasi bersama TNI dan KPK ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang KPK yang menyatakan lembaga antirasuah menjadi koordinator atau pengendali proses hukum yang melibatkan sipil dan militer.
Selain itu, KPK juga mengacu pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.