JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus suap yang menyeret Kabasarnas 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diminta untuk dilakukan secara koneksitas.
Mantan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun menjelaskan aturan koneksitas dalam penanganan perkara yang melibatkan militer di ranah sipil telah diatur dalam Pasal 198 UU 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
Kemudian di Pasal 42 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Hakim Agung ini menilai penanganan kasus Basarnas secara koneksitas juga sebagai konsistensi negara hukum terhadap hukum positif, terhadap prajurit TNI yang melakukan kejahatan di ranah umum atau publik.
"Enggak bisa hukum berjalan sendiri tanpa perhatikan hukum formil. Ini adalah hukum formil yang mengatur apabila seorang prajurit TNI melakukan perbuatan hukum di wilayah manapun," ujar Gayus dalam pesan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Polemik Kabasarnas Bakal Disidang di Pengadilan Militer | ROSI
Gayus menambahkan jika aturan koneksitas dipakai dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI, maka Menkumham, Panglima, KPK, dan Jaksa Agung berembuk untuk menentukan peradilannya.
Menurut Gayus hal yang perlu dirembukkan yakni apakah perkara tersebut dominan di militer, atau peradilan umum. Hal ini juga diatur dalam KUHAP.
Di sisi lain, penyidikan dengan sistem koneksitas merupakan bentuk antisipasi, karena dikhawatirkan kasus yang melibatkan dua perwira TNI bersinggungan dengan kerahasiaan militer.
"Kenapa harus ada koneksitas? Jawaban saya adalah koneksitas adalah lembaga bertemunya peran hukum di ranah militer, apalagi ini (Henri) bintang 3, bintang tertinggi, karena dikhawatirkan ada kerahasiaan militer yang terkait, itu intinya," ujar Gayus.
Lebih lanjut Gayus juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi polemik kasus Basarnas agar polemik di masyarakat tidak semakin panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.