JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri ternyata tidak mendalami kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Melainkan, penyidik Polri mendalami laporan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan akademisi Rocky Gerung.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf atas Ucapannya Diduga Hina Jokowi: Saya Ingin Hentikan Kegaduhan Ini
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Sebab, dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan delik aduan, di mana harus Presiden Jokowi sendiri sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan yang wajib melaporkan hal itu secara langsung.
“Kalau yang kita ketahui bersama, kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik tengah mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Cerita Rocky Gerung Dipersekusi PDIP di Yogyakarta: Padahal, Saya Sering Ngajar di Sekolah Megawati
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan secara rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yaitu, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihak kepolisian baik di jajaran Bareskrim Polri maupun Polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan 2 pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Namun, semua laporan dan pengaduan tersebut akhirnya sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.