Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan secara rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yaitu, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihak kepolisian baik di jajaran Bareskrim Polri maupun Polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan 2 pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Namun, semua laporan dan pengaduan tersebut akhirnya sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.