JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, Polri telah bekerja cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Penetapan tersangka (Panji Gumilang) hanya menunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja. Tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan,” kata Mahfud MD dalam menyampaikan keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
“Sejak dulu saya sudah bilang ini pasti tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia (Panji Gumilang),” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, Polri juga sudah bekerja dengan cermat dalam kasus ini. Itu terlihat dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Bahkan, polisi juga melakukan uji laboratorium forensik untuk memeriksa ucapan-ucapan yang disampaikan oleh Panji Gumilang.
“Polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit. Kalau dipotong, bagian mana yang dipotong, akan ketahuan semuanya.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Kondisi Ponpes Al-Zaytun
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”
Mantan Wadirreskrimum Polda DIY itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Brigjen Djuhandhani, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB, lalu disambung dengan gelar perkara pukul 21.15 WIB, penyidik akhirnya langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.