Kompas TV nasional hukum

Kata Mahfud MD usai Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 13:01 WIB
kata-mahfud-md-usai-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-penistaan-agama
Foto arsip Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mengatakan Polri telah bekerja cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Kondisi Ponpes Al-Zaytun

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa. 

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”

Mantan Wadirreskrimum Polda DIY itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Brigjen Djuhandhani, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB, lalu disambung dengan gelar perkara pukul 21.15 WIB, penyidik akhirnya langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka.

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x