JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, Polri telah bekerja cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Penetapan tersangka (Panji Gumilang) hanya menunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja. Tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan,” kata Mahfud MD dalam menyampaikan keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
“Sejak dulu saya sudah bilang ini pasti tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia (Panji Gumilang),” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, Polri juga sudah bekerja dengan cermat dalam kasus ini. Itu terlihat dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Bahkan, polisi juga melakukan uji laboratorium forensik untuk memeriksa ucapan-ucapan yang disampaikan oleh Panji Gumilang.
“Polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit. Kalau dipotong, bagian mana yang dipotong, akan ketahuan semuanya.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.