Hakim Alimin kemudian berharap orang tua Mario, baik ibu ataupun ayahnya, yakni Rafael Alun Trisambodo dapat hadir di persidangan.
"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya. Kami juga berharap, karena Saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan," jelas hakim.
"Bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah. Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat Saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.