JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta orang tua Mario Dandy Satriyo dapat dihadirkan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun kehadiran orang tua Mario tersebut untuk membahas terkait biaya restitusi atau ganti rugi untuk keluarga korban, David Ozora.
Hal ini disampaikan Hakim Alimin dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Mulanya hakim Alimin menyinggung terkait restitusi yang dibebankan kepada orang tua Mario Dandy.
Ia menyebut, pihak Mario dapat memberikan tanggapan terkait restitusi kasus penganiayaan terhadap David tersebut.
"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane," kata hakim Alimin Ribut.
"Maksudnya untuk restitusi?" tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga kepada hakim.
"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi," jawab hakim Alimin.
Jaksa kemudian turut menjelaskan terkait maksud hakim Alimin soal tanggapan biaya restitusi tersebut.
Adapun kehadiran orang tua Mario, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk membahas terkait kesanggupan restitusi.
"Maksud dari tanggapan di sini kan kemarin dari LPSK sudah menyampaikan lewat penuntut umum bahwa nilai dari restitusi itu Rp 120 miliar sekian dari pihak penasihat hukum kesanggupan restitusinya berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain," kata jaksa.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restitusi dalam Kasus Mario Dandy, Keluarga David Ajukan Ganti Rugi Rp120 Miliar
Hakim Alimin kemudian berharap orang tua Mario, baik ibu ataupun ayahnya, yakni Rafael Alun Trisambodo dapat hadir di persidangan.
"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya. Kami juga berharap, karena Saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan," jelas hakim.
"Bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah. Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat Saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.