JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta orang tua Mario Dandy Satriyo dapat dihadirkan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun kehadiran orang tua Mario tersebut untuk membahas terkait biaya restitusi atau ganti rugi untuk keluarga korban, David Ozora.
Hal ini disampaikan Hakim Alimin dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Mulanya hakim Alimin menyinggung terkait restitusi yang dibebankan kepada orang tua Mario Dandy.
Ia menyebut, pihak Mario dapat memberikan tanggapan terkait restitusi kasus penganiayaan terhadap David tersebut.
"Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane," kata hakim Alimin Ribut.
"Maksudnya untuk restitusi?" tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga kepada hakim.
"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi," jawab hakim Alimin.
Jaksa kemudian turut menjelaskan terkait maksud hakim Alimin soal tanggapan biaya restitusi tersebut.
Adapun kehadiran orang tua Mario, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk membahas terkait kesanggupan restitusi.
"Maksud dari tanggapan di sini kan kemarin dari LPSK sudah menyampaikan lewat penuntut umum bahwa nilai dari restitusi itu Rp 120 miliar sekian dari pihak penasihat hukum kesanggupan restitusinya berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain," kata jaksa.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restitusi dalam Kasus Mario Dandy, Keluarga David Ajukan Ganti Rugi Rp120 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.