LAMONGAN, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan alasan pemerintah tidak membubarkan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Menurut Mahfud, jika Ponpes Al Zaytun dibubarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Sebab, pemerintah sejak dulu sampai sekarang tidak pernah membubarkan pesantren.
“Kalau saudara bertanya mau diapakan Al Zaytun itu? Ada yang mengatakan 'dibubarkan saja, itu berbahaya',” kata Mahfud MD di Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan PPATK Usut Pencucian Uang Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
“Sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Saya berpikir kita jangan membuat preseden buruk untuk membubarkan pesantren.”
Mahfud kemudian mencontohkan Pesantren Ngruki yang melahirkan banyak teroris seperti Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya.
Meski pimpinan pondok pesantren tersebut dihukum, akan tetapi santri atau pesantren tersebut masih ada, tidak dibubarkan.
"Kalau kita membubarkan pesantren nanti jadi preseden. Suatu saat, kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, kepada berbagai pihak untuk tidak usah berpikir membubarkan pondok pesantren.
Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Agama Islam hingga ITE Usut Kasus Al Zaytun
Ia menilai, dalam kasus Al Zaytun, yang perlu ditindak tegas adalah Panji Gumilang karena diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
"Sementara pesantrennya kita bina karena secara resmi tidak pernah melahirkan teroris. Pesantren itu alumni-alumninya bagus, kurikulumnya juga bagus, tapi yang di balik itu yang kita tindak," ujar Mahfud.
Mahfud berujar pemerintah akan melakukan penindakan dari sisi pidana saja, sedangkan ranah penistaan agama yang melaporkan adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," tuturnya.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Mahfud, Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Panji Gumilang mempunyai 360 rekening bank.
Baca Juga: Soal Dugaan Adanya Bunker dan Gudang Senjata di Ponpes Al Zaytun, Ini Kata Ridwan Kamil
Dari jumlah tersebut, 145 rekening di antaranya telah dibekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang.
"Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara mencurigakan. Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik, di antaranya 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," kata Mahfud.
"Kita telisik ini dulu, jangan-jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi. Kita tidak akan menindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.