Ia menilai, dalam kasus Al Zaytun, yang perlu ditindak tegas adalah Panji Gumilang karena diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
"Sementara pesantrennya kita bina karena secara resmi tidak pernah melahirkan teroris. Pesantren itu alumni-alumninya bagus, kurikulumnya juga bagus, tapi yang di balik itu yang kita tindak," ujar Mahfud.
Mahfud berujar pemerintah akan melakukan penindakan dari sisi pidana saja, sedangkan ranah penistaan agama yang melaporkan adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," tuturnya.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Mahfud, Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Panji Gumilang mempunyai 360 rekening bank.
Baca Juga: Soal Dugaan Adanya Bunker dan Gudang Senjata di Ponpes Al Zaytun, Ini Kata Ridwan Kamil
Dari jumlah tersebut, 145 rekening di antaranya telah dibekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang.
"Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara mencurigakan. Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik, di antaranya 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," kata Mahfud.
"Kita telisik ini dulu, jangan-jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi. Kita tidak akan menindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.