Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun meminta Kemendikbudristek meninjau ulang dan mengevaluasi total kebijakan sistem PPDB.
Mereka menilai PPDB saat ini sudah melenceng dari tujuannya.
"Evaluasi serta tinjau ulang sistem PPDB sangat penting karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (11/7/2023).
Dari hasil penelusuran P2G, ada sejumlah permasalahan yang terjadi dalam PPDB.
Masalah pertama adalah migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit. Di mana calon siswa menitip KK sesuai domisili ke KK warga sekitar.
Masalah kedua, banyak sekolah yang kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan.
Ia mencontohkan DKI Jakarta, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa.
Sedangkan total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen.
Baca Juga: Kantor Staf Presiden Minta Pelanggar PPDB Zonasi Ditangkap: Kalau Ada Permainan Dukcapil Pidana
"Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri sehingga swasta menjadi pilihan terakhir,” ucapnya.
Masalah ketiga, saat ada sekolah kelebihan siswa, ada juga sekolah yang kekurangan siswa karena sepi peminat.
Karena di beberapa daerah jumlah calon siswa yang sedikit, tapi jumlah sekolah negeri banyak dan berdekatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.