JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak ingin penyelesaian kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun berlarut-larut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang pemilihan umum atau pemilu.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Cek Sertifikat Tanah, Mahfud MD Pastikan Telusuri Nama Samaran Panji Gumilang Pengasuh Al Zaytun
Mahfud menyampaikan bahwa sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul dan menjadi sorotan publik, kemudian redup.
Terutama, kata Mahfud, setiap menjelang pemilu. Karena itu, Mahfud ingin kasus tersebut diselesaikan segera mungkin.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu, muncul lagi. Sekarang, selesaikan,” ujar Mahfud MD.
Meskipun kasus hukumnya harus segera diselesaikan, Mahfud memeastikan pemerintah tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tidak membubarkannya, yakni karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya,” ucap Mahfud.
Selain tidak dibubarkan, Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Ponpes Al Zaytun.
“Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” tutur Menko Polhukam.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Akan tetapi, terkait kasus hukum terhadap pimpinanan Ponpes Al Zaytun yaitu Panji Gumilang, Mahfud menegaskan akan diselesaikan.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum
“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilaporkan ke kepolisian.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.”
Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Panji Gumilang, Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Al-Zaytun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.