Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan Sekarang, Jangan Muncul Setiap Mau Pemilu, lalu Redup

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 07:00 WIB
mahfud-md-kasus-al-zaytun-harus-dituntaskan-sekarang-jangan-muncul-setiap-mau-pemilu-lalu-redup
Pemerintah membentuk tim untuk menindaklanjuti pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan rakyat yang sudah inkrah. Menkopolhukam Mahfud MD bertindak sebagai koordinator tim tersebut. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya sehingga kami akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya,” ucap Mahfud.

Selain tidak dibubarkan, Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Ponpes Al Zaytun.

“Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” tutur Menko Polhukam.

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan pemerintah berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Akan tetapi, terkait kasus hukum terhadap pimpinanan Ponpes Al Zaytun yaitu Panji Gumilang, Mahfud menegaskan akan diselesaikan.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum

“Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilaporkan ke kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud. 

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang.”

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Panji Gumilang, Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Al-Zaytun

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x