JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak ingin penyelesaian kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun berlarut-larut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kasus Al Zaytun dituntaskan sekarang juga. Sebab, ia tidak ingin kasus tersebut muncul setiap menjelang pemilihan umum atau pemilu.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Cek Sertifikat Tanah, Mahfud MD Pastikan Telusuri Nama Samaran Panji Gumilang Pengasuh Al Zaytun
Mahfud menyampaikan bahwa sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul dan menjadi sorotan publik, kemudian redup.
Terutama, kata Mahfud, setiap menjelang pemilu. Karena itu, Mahfud ingin kasus tersebut diselesaikan segera mungkin.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu, muncul lagi. Sekarang, selesaikan,” ujar Mahfud MD.
Meskipun kasus hukumnya harus segera diselesaikan, Mahfud memeastikan pemerintah tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tidak membubarkannya, yakni karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.