JAKARTA, KOMPAS.TV - Restitusi yang diajukan oleh keluarga David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo yang mencapai Rp 120 miliar disebut tidak bisa dibebankan kepada orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, jaksa awalnya bertanya soal ada atau tidaknya dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau perampasan aset.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
"Ada enggak dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan, atau dengan melakukan perampasan, atau penyitaan aset?" kata jaksa dalam persidangan.
Ahmad Sofian kemudian menjelaskan, secara khusus tidak ada hukum yang mengatur soal itu.
Menurutnya, berapa pun nilai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario, merupakan tanggung jawabnya.
"Jadi restitusi adalah kerugian yang dialami korban. Karena ada kerugian, maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan,” ujar Sofian.
“Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah (terdakwa) enggak mampu bayar (bisa) diganti dengan kurungan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Sofian, ada cara lain yang bisa dilakukan atau ditempuh yakni dengan upaya perampasan aset.
Baca Juga: Dokter Sebut Temukan Infeksi dalam Darah David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy
"Tetapi dalam beberapa kasus saya lihat jaksa melakukan perampasan aset kalau tidak dibayar restitusinya, cuma apa dasar hukumnya bisa dicek nanti, saya tidak bisa menjawab soal dasar hukum secara pasti," ucap Sofian.
Setelah mendengar pemaparan itu, jaksa kembali bertanya kemungkinan harta atau aset yang disita itu milik orang tua Mario.
"Apakah aset orang tuanya bisa disita atau ada solusi lain?" tanya jaksa.
Menurut Sofian, aset orang tua pelaku bisa dilakukan penyitaan apabila pelaku itu sendiri masih kategori anak-anak.
Namun, karena Mario sudah dewasa, maka restitusi itu merupakan tanggung jawabnya secara utuh.
"Dalam doktrin hukum pidana, Dia yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli, atau semacamnya kecuali anak-anak," tutur Sofian.
"Tetapi kalau orang dewasa dia yang bertanggung jawab atas dirinya,tidak bisa dibebankan kepada orang tuanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Periksa 3 Saksi, KPK Usut Sejumlah Aset Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Namun demikian, bukan berarti orang tua Mario tidak bisa membantu meringankan beban anaknya yang terjerat pidana.
Menurutnya, orang tua Mario bisa membayar restitusi sang anak dengan cara sukarela.
"Orang tua bisa membayar ganti kerugian, tetapi sukarela. Misalnya si A anak sultan, uangnya banyak, terus orang tuanya ganti kerugian Rp 1 miliar,” ujar Sofian.
“Mungkin orang tuanya berpikir, daripada anakku hukumannya ditambah 3 bulan atau 6 bulan, bayar saja paling tidak save waktu 3 atau 6 bulan,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.