"Tetapi dalam beberapa kasus saya lihat jaksa melakukan perampasan aset kalau tidak dibayar restitusinya, cuma apa dasar hukumnya bisa dicek nanti, saya tidak bisa menjawab soal dasar hukum secara pasti," ucap Sofian.
Setelah mendengar pemaparan itu, jaksa kembali bertanya kemungkinan harta atau aset yang disita itu milik orang tua Mario.
"Apakah aset orang tuanya bisa disita atau ada solusi lain?" tanya jaksa.
Menurut Sofian, aset orang tua pelaku bisa dilakukan penyitaan apabila pelaku itu sendiri masih kategori anak-anak.
Namun, karena Mario sudah dewasa, maka restitusi itu merupakan tanggung jawabnya secara utuh.
"Dalam doktrin hukum pidana, Dia yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli, atau semacamnya kecuali anak-anak," tutur Sofian.
"Tetapi kalau orang dewasa dia yang bertanggung jawab atas dirinya,tidak bisa dibebankan kepada orang tuanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Periksa 3 Saksi, KPK Usut Sejumlah Aset Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Namun demikian, bukan berarti orang tua Mario tidak bisa membantu meringankan beban anaknya yang terjerat pidana.
Menurutnya, orang tua Mario bisa membayar restitusi sang anak dengan cara sukarela.
"Orang tua bisa membayar ganti kerugian, tetapi sukarela. Misalnya si A anak sultan, uangnya banyak, terus orang tuanya ganti kerugian Rp 1 miliar,” ujar Sofian.
“Mungkin orang tuanya berpikir, daripada anakku hukumannya ditambah 3 bulan atau 6 bulan, bayar saja paling tidak save waktu 3 atau 6 bulan,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.