JAKARTA, KOMPAS.TV - Restitusi yang diajukan oleh keluarga David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo yang mencapai Rp 120 miliar disebut tidak bisa dibebankan kepada orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, jaksa awalnya bertanya soal ada atau tidaknya dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau perampasan aset.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
"Ada enggak dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan, atau dengan melakukan perampasan, atau penyitaan aset?" kata jaksa dalam persidangan.
Ahmad Sofian kemudian menjelaskan, secara khusus tidak ada hukum yang mengatur soal itu.
Menurutnya, berapa pun nilai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario, merupakan tanggung jawabnya.
"Jadi restitusi adalah kerugian yang dialami korban. Karena ada kerugian, maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan,” ujar Sofian.
“Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah (terdakwa) enggak mampu bayar (bisa) diganti dengan kurungan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Sofian, ada cara lain yang bisa dilakukan atau ditempuh yakni dengan upaya perampasan aset.
Baca Juga: Dokter Sebut Temukan Infeksi dalam Darah David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.