JAKARTA, KOMPAS.TV - Kisah Eli Chuherli, seorang guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita perhatian publik.
Guru Eli menjadi korban penyiraman air keras yang membuatnya menjadi buta. Tetapi, Guru Eli tidak bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.
"Kemudian saya berobat, ternyata BPJS tidak bisa, karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK," kata Eli, Minggu (9/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Proses yang panjang tersebut membuat Guru Eli memilih berobat dengan uang pribadinya dan saat ini kehabisan biaya.
Lalu, apakah korban penganiayaan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Pasangan di Brebes Diperbolehkan Pulang dari RS Setelah Denda BPJS Dibayarkan Donatur
Menurut Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, korban penganiayaan memang tidak dijamin oleh BPJS.
Pasal 52 menjelaskan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan termasuk akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdangan orang.
Guru Eli menjadi buta karena disiram air keras oleh rekan kerjanya berinisial AH.
Eli yang merupakan seorang guru sejarah di SMKN 2 Karawang menyebut kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 6.30 pagi WIB.
Kala itu, AH menyambangi Eli yang tengah berada di bengkel depan rumahnya. Eli sendiri sedang bersiap untuk berangkat ke sekolah.
Lalu, AH mengajak Eli untuk berbincang di rumah. AH datang dengan membawa botol minuman anak-anak. Eli yang tidak merasa curiga, langsung mengajak AH mengobrol di rumahnya.
Baca Juga: Syukuran Anak, Warga Pekalongan Sebar 35 Juta dari Atap Rumah
Saat Eli hendak duduk, tiba-tiba AH langsung menyiramkan cairan di dalam botol ke wajah Eli dan Eli langsung berteriak. AH langsung pergi meninggalkan Eli.
"Saat saya mau duduk, tiba-tiba dia nyiram ke muka. Perih banget, panas, saya teriak. Rasanya panas," kata Eli, Senin (10/7/2023) seperti yang dilaporkan Kompas.com.
Mendengar suaminya berteriak kesakitan, istri Eli, Mimin Kurniasih langsung membawa sang suami ke RS Bayukarta. Tetapi, ternyata biaya pengobatan Eli tidak bisa ditanggung BPJS dan harus mengambil jalur pasien umum.
Namun, tiga minggu usai kejadian, Eli melakukan kontrol dan terus berupaya menggunakan BPJS. Akhirnya, Eli ditindak dan dijamin dengan BPJS.
Eli sendiri harus dirujuk ke RS Cicendo Bandung, lantaran kondisinya tak kunjung membaik. Di RS Cicendo, Eli harus melakukan operasi pembersihan karena kedua kornea matanya telah pecah.
Kendati demikian, biaya operasi senilai Rp25 juta tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kapolda Papua Jelaskan KKB Tak Pernah Minta Tebusan Rp5 Miliar Demi Bebaskan Pilot Susi Air!
Sementara itu, AH sendiri telah dilaporkan ke Polres Karawang. Eli menduga bahwa AH tega menyiramnya dengan air keras karena masalah bisnis dua tahun silam.
AH pernah mengajak Eli untuk menjalankan bisnis mobil jemputan. Eli akhirnya meminjam uang Rp50 juta dari bank untuk modal usaha bisnis tersebut.
Singkat cerita, karena Eli merupakan seorang ASN dan aktif mengajar di sekolah setiap harinya, guru sejarah tersebut memasrahkan usaha mobil jemputan kepada AH.
Akan tetapi, AH menjalankan bisnisnya dengan buruk. Uang pembagian keuntungan tidak beres, hingga mobil rental ada yang dijual. Lalu, Eli meminta AH untuk mundur.
Meskipun sudah setuju mundur dan menandatangani berkas untuk alih legalitas ke notaris, AH justru mengambil uang cadangan modal di bank.
Eli akhirnya berniat melaporkan AH ke polisi.
"Ketahuan ama saya, saya mau lapor polisi karena uang saya diambil. Kemungkinan dia (AH) tahu saya mau lapor polisi, jadi datang ke sini pas tanggal 23 (Mei 2023)," terang Eli.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Perpres
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.