JAKARTA, KOMPAS.TV - Kisah Eli Chuherli, seorang guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita perhatian publik.
Guru Eli menjadi korban penyiraman air keras yang membuatnya menjadi buta. Tetapi, Guru Eli tidak bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.
"Kemudian saya berobat, ternyata BPJS tidak bisa, karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK," kata Eli, Minggu (9/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Proses yang panjang tersebut membuat Guru Eli memilih berobat dengan uang pribadinya dan saat ini kehabisan biaya.
Lalu, apakah korban penganiayaan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Pasangan di Brebes Diperbolehkan Pulang dari RS Setelah Denda BPJS Dibayarkan Donatur
Menurut Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, korban penganiayaan memang tidak dijamin oleh BPJS.
Pasal 52 menjelaskan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan termasuk akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdangan orang.
Guru Eli menjadi buta karena disiram air keras oleh rekan kerjanya berinisial AH.
Eli yang merupakan seorang guru sejarah di SMKN 2 Karawang menyebut kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 6.30 pagi WIB.
Kala itu, AH menyambangi Eli yang tengah berada di bengkel depan rumahnya. Eli sendiri sedang bersiap untuk berangkat ke sekolah.
Lalu, AH mengajak Eli untuk berbincang di rumah. AH datang dengan membawa botol minuman anak-anak. Eli yang tidak merasa curiga, langsung mengajak AH mengobrol di rumahnya.
Baca Juga: Syukuran Anak, Warga Pekalongan Sebar 35 Juta dari Atap Rumah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Perpres
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.