JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tingkat penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai peningkatan status ke penyidikan dalam penanganan kasus menandakan penyidik sudah memiliki cukup bukti adanya tindak pidana.
Dalam tahap tersebut penyidik perlu meminta keterangan ahli untuk menguatkan barang bukti dugaan penistaan agama yang dilakukan terlapor.
Semisal meminta keterangan ahli terkait barang bukti pidato atau pernyataan melalui media sosial terlapor masuk penistaan agama atau tidak.
"Itu harus dilakukan dengan penilaian ahli, menista itu seperti apa, terkait agama seperti apa. Kalau sampai pada penistaan berarti merendahkan martabat, merendahkan agama itu bahaya sekali," ujar Hibnu di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Bantah Dibekingi Istana, Panji Gumilang: Jangan Disebut-sebut yang Tidak Ada Hubungan!
Hibnu menambahkan meski penyidik sudah meyakini status Panji Gumilang sebagai terlapor bisa dinaikkan menjadi tersangka, perlu kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Sebab bisa saja pandangan dalam melihat tafsir terdapat perbedaan.
"Ini yang pelik, boleh pandangan berbeda tetapi dalam aspek hukum perlu melihat adakah niat untuk menista, niat membelokkan ajaran, niat tidak mengajarkan seperti dalam dalil Al-Qur'an. Ini yang dikutip penyidik dari keterangan ahli, oleh karena itu ahli harus betul-betul komprehensif yang kredibel keahlian tafsir yang cukup luas," ujar Hibnu.
Terkait temuan 256 rekening Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda dan 33 rekening atas nama institusi, Hibnu menilai hal ini bisa masuk ke tindak pidana khusus.
Namun perlu ditelusuri juga jumlah dana yang ada di ratusan rekening tersebut, sebab bisa saja banyaknya rekening tersebut yang tidak aktif.
Jika dana di ratusan rekening tersebut jumlahnya fantastis maka perlu dicurigai.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang Punya 256 Rekening Bank, PPATK Selidiki Dugaan Pencucian Uang
"Dalam satu delik keuangan itu delik yang tidak selaras, jabatan seseorang dibandingakan dengan kekayaan yang dimiliki. Oleh karena itu perlu didalami berapa dari rekening itu nilainya," ujar Hibnu.
Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dalam gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana, yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.
Laporan dugaan penistaan agama dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.